Pedoman Pemberitaan Media Siber
Pedoman yang menjadi acuan dalam pengelolaan pemberitaan media siber, dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, hak jawab, koreksi, hak cipta, serta tanggung jawab terhadap pembaca.
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Pedoman juga mencakup Isi Buatan Pengguna (User Generated Content), termasuk artikel, gambar, komentar, suara, video, blog, forum, komentar pembaca, dan bentuk unggahan lainnya yang melekat pada media siber.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Dalam keadaan tertentu, verifikasi dapat dikecualikan apabila berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak, sumber awal jelas dan kredibel, subjek berita tidak dapat dikonfirmasi, serta media menjelaskan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan.
Setelah verifikasi diperoleh, hasilnya dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pengguna harus memiliki registrasi dan proses log-in untuk dapat mempublikasikan konten. Ketentuan mengenai tanggung jawab pengguna serta mekanisme pengaduan harus tersedia secara terang dan jelas.
Media wajib melakukan tindakan koreksi, pencabutan, atau penghapusan terhadap isi yang dilaporkan dan terbukti melanggar ketentuan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan Dewan Pers yang berlaku.
Ralat, koreksi, dan hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diperbaiki atau diberi keterangan yang jelas mengenai perubahan tersebut.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi. Pengecualian dapat berlaku untuk persoalan seperti SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan. Materi yang merupakan iklan atau konten berbayar wajib diberi keterangan seperti “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau keterangan lain yang menjelaskan sifat berbayarnya.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini pada medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.
Pedoman ini ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 26 Maret 2012, sedangkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers pada 3 Februari 2012.
Dewan Pers, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Baca dokumen resmi Dewan Pers