Beranda Artikel

Siapa Pemilik Hak Cipta Gambar yang Dibuat Menggunakan AI?

Menghitung waktu baca...
Foto Penulis
Ditulis Oleh
Zulhadi,S.Kom
Penyuka Air Putih & Singkong Goreng
ABSTRAK

Hak cipta gambar AI bergantung pada kontribusi kreatif manusia, proses pembuatan, hukum negara, serta ketentuan platform yang digunakan.

Siapa Pemilik Hak Cipta Gambar yang Dibuat Menggunakan AI

Pertanyaan mengenai siapa pemilik hak cipta gambar yang dibuat menggunakan artificial intelligence (AI) semakin penting seiring meningkatnya penggunaan teknologi generatif untuk menghasilkan ilustrasi, foto digital, desain, hingga karya seni. Persoalannya, apakah hak cipta otomatis menjadi milik orang yang memasukkan perintah atau prompt ke dalam AI, atau justru gambar tersebut tidak memiliki pemilik hak cipta?

Jawabannya tidak sederhana karena aturan mengenai karya yang dibuat dengan bantuan AI berbeda di setiap negara. Sejumlah negara menempatkan kreativitas manusia sebagai syarat utama perlindungan hak cipta, sementara Inggris masih memiliki ketentuan khusus untuk karya yang dihasilkan komputer tanpa pencipta manusia.

AI Tidak Selalu Menjadi Pemilik Hak Cipta

Salah satu prinsip penting dalam pembahasan hak cipta AI adalah membedakan antara gambar yang sepenuhnya dihasilkan AI dan gambar yang dibuat manusia dengan bantuan AI.

Menurut U.S. Copyright Office, dalam laporan mengenai hak cipta dan kecerdasan buatan yang diterbitkan pada 29 Januari 2025, keluaran AI generatif dapat memperoleh perlindungan hak cipta apabila terdapat kontribusi kreatif manusia yang cukup.

U.S. Copyright Office menyatakan bahwa karya tersebut dapat dilindungi apabila manusia menentukan elemen ekspresif yang cukup. Sebaliknya, sekadar memberikan prompt kepada sistem AI tidak dengan sendirinya membuat pengguna menjadi pencipta karya yang dapat memperoleh perlindungan hak cipta.

Dalam laporan tersebut, U.S. Copyright Office menyebut, “the mere provision of prompts” tidak cukup untuk menjadikan hasil AI sebagai karya yang dilindungi hak cipta.

Dikutip dari U.S. Copyright Office, sumber lengkap mengenai Copyright and Artificial Intelligence dapat dibaca melalui Copyright and Artificial Intelligence – U.S. Copyright Office.

Bagaimana Jika Manusia Mengedit Hasil AI?

Situasinya berbeda apabila seseorang menggunakan AI sebagai alat dalam proses kreatif.

Misalnya, seseorang membuat konsep gambar, menentukan komposisi, memilih beberapa hasil AI, menggabungkannya, melakukan penyuntingan manual, menambahkan elemen visual, serta menentukan hasil akhir melalui proses kreatif yang cukup signifikan.

Dalam kondisi seperti itu, bagian yang berasal dari kreativitas manusia dapat memperoleh perlindungan hak cipta. Namun, perlindungan tersebut tidak otomatis berarti seluruh elemen yang dihasilkan AI menjadi hak eksklusif pengguna.

U.S. Copyright Office menjelaskan bahwa penggunaan AI sebagai alat bantu tidak menghalangi perlindungan hak cipta. Perlindungan dapat diberikan ketika terdapat karya manusia yang terlihat dalam hasil akhir, atau ketika manusia melakukan pengaturan maupun modifikasi kreatif terhadap keluaran AI.

Dikutip dari U.S. Copyright Office, laporan tersebut menegaskan bahwa penggunaan AI untuk membantu proses penciptaan tidak dengan sendirinya menghilangkan kemungkinan suatu karya memperoleh perlindungan hak cipta.

Apakah Orang yang Membuat Prompt Menjadi Pemilik?

Pertanyaan ini menjadi salah satu persoalan utama dalam penggunaan generator gambar AI.

Seseorang mungkin menulis prompt yang sangat panjang dan memberikan banyak instruksi kepada sistem. Namun, menurut pendekatan U.S. Copyright Office, keberadaan prompt saja belum tentu menunjukkan adanya kontribusi kreatif manusia yang cukup untuk memperoleh hak cipta atas hasil akhir.

Artinya, semakin besar peran manusia dalam menentukan dan membentuk ekspresi akhir sebuah karya, semakin penting pula kontribusi tersebut dalam menentukan apakah bagian karya tersebut dapat memperoleh perlindungan.

Dengan demikian, tidak tepat menyimpulkan bahwa orang yang mengetik prompt otomatis menjadi pemilik hak cipta gambar AI.

Hal yang harus diperhatikan adalah bagaimana gambar tersebut dibuat, seberapa besar kontribusi kreatif manusia, serta hukum negara tempat perlindungan hak cipta tersebut diminta.

Inggris Memiliki Pendekatan yang Berbeda

Inggris memiliki ketentuan yang menarik dalam persoalan karya yang dibuat menggunakan komputer.

Menurut UK Intellectual Property Office (UK IPO), hukum Inggris mengenal istilah computer-generated works, yaitu karya yang dibuat komputer dalam keadaan tidak terdapat pencipta manusia.

Dalam ketentuan tersebut, pihak yang melakukan pengaturan yang diperlukan untuk menciptakan karya dapat dianggap sebagai pihak yang memiliki kedudukan sebagai pencipta untuk tujuan hukum.

Dikutip dari GOV.UK, ketentuan tersebut menyatakan bahwa untuk computer-generated work, pencipta adalah orang yang melakukan “arrangements necessary for the creation of the work”.

Pendekatan ini berbeda dengan Amerika Serikat yang menempatkan unsur kepengarangan manusia sebagai dasar utama perlindungan hak cipta.

Namun, pemerintah Inggris juga sedang mengevaluasi kembali perlindungan khusus terhadap karya yang sepenuhnya dihasilkan komputer. Dalam laporan dan konsultasi terbarunya, pemerintah Inggris menyatakan bahwa perlindungan terhadap karya yang dibuat dengan bantuan AI dan tetap mengandung kreativitas manusia akan terus menjadi bagian penting dalam pembahasan kebijakan.

Bagaimana dengan Gambar yang 100 Persen Dibuat AI?

Jika seseorang hanya memasukkan prompt sederhana lalu sistem menghasilkan gambar tanpa adanya kontribusi kreatif manusia yang cukup, perlindungan hak cipta terhadap gambar tersebut dapat menjadi persoalan.

Di Amerika Serikat, pendekatan yang digunakan saat ini menekankan bahwa hak cipta terbatas pada karya yang memiliki kepengarangan manusia.

U.S. Copyright Office bahkan sebelumnya telah menangani kasus karya yang menggabungkan teks buatan manusia dengan gambar yang dihasilkan menggunakan Midjourney. Kantor tersebut menyimpulkan bahwa karya gabungan dapat memperoleh perlindungan, tetapi gambar AI yang berdiri sendiri tidak memperoleh perlindungan hak cipta karena tidak memiliki kepengarangan manusia yang cukup.

Karena itu, pemilik akun atau pengguna sebuah platform AI tidak dapat serta-merta menganggap bahwa seluruh gambar yang dihasilkan melalui platform tersebut otomatis menjadi karya berhak cipta miliknya.

Hak Cipta Juga Berkaitan dengan Ketentuan Platform AI

Selain hukum negara, pengguna juga perlu memperhatikan ketentuan layanan dari platform AI yang digunakan.

Perjanjian atau terms of service suatu layanan dapat mengatur hubungan antara pengguna dan penyedia layanan mengenai penggunaan output, lisensi, penggunaan komersial, serta pembatasan tertentu.

Namun, ketentuan layanan platform tidak dapat disamakan dengan hukum hak cipta suatu negara. Hak penggunaan berdasarkan kontrak dan kepemilikan hak cipta merupakan persoalan yang dapat berbeda.

Karena itu, sebelum menggunakan gambar AI untuk bisnis, iklan, media, buku, produk digital, atau publikasi komersial, pengguna perlu mengetahui aturan platform dan hukum yang berlaku di wilayah penggunaan.

Bagaimana Jika AI Menghasilkan Gambar yang Mirip Karya Orang Lain?

Persoalan lain muncul ketika AI menghasilkan gambar yang memiliki kemiripan substansial dengan karya yang telah dilindungi hak cipta.

Pemerintah Inggris menjelaskan bahwa keluaran AI dapat menimbulkan persoalan pelanggaran apabila output tersebut mereproduksi bagian substansial dari karya yang dilindungi tanpa lisensi atau izin yang diperlukan.

Dikutip dari GOV.UK, materi mengenai AI dan hak cipta menjelaskan bahwa output AI dapat melanggar hak cipta apabila menghasilkan bagian substansial dari karya yang dilindungi.

Karena itu, persoalan hak cipta gambar AI bukan hanya mengenai siapa pemiliknya, tetapi juga mengenai apakah proses pembuatan dan hasil akhirnya menggunakan atau mereproduksi karya pihak lain secara melanggar hak.

Jadi, Siapa Pemilik Hak Cipta Gambar AI?

Tidak ada satu jawaban yang berlaku untuk semua negara.

Di Amerika Serikat, gambar yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa kontribusi kreatif manusia pada umumnya tidak memperoleh perlindungan hak cipta. Sebaliknya, karya yang menggunakan AI sebagai alat bantu masih dapat memperoleh perlindungan sepanjang terdapat kontribusi kreatif manusia yang cukup.

Inggris memiliki pendekatan berbeda karena hukum yang berlaku saat ini mengenal perlindungan terhadap computer-generated works, meskipun pemerintah Inggris sedang mengkaji kembali ketentuan tersebut.

Dengan demikian, orang yang menggunakan AI belum tentu otomatis menjadi pemilik hak cipta gambar yang dihasilkan AI. Status hak cipta sangat bergantung pada tingkat kreativitas manusia, proses pembuatan karya, ketentuan hukum di negara terkait, serta aturan penggunaan layanan AI.

Bagi kreator, dokumentasi proses pembuatan gambar, termasuk konsep awal, proses penyuntingan, komposisi, pemilihan hasil, dan perubahan yang dilakukan secara manual, dapat menjadi bagian penting untuk menunjukkan kontribusi manusia terhadap suatu karya.


Sumber Artikel

  1. U.S. Copyright OfficeCopyright and Artificial Intelligence
    https://www.copyright.gov/ai/

  2. U.S. Copyright OfficeCopyright Office Releases Part 2 of Artificial Intelligence Report
    https://www.copyright.gov/newsnet/2025/1060.html

  3. U.S. Copyright OfficeCopyright and Artificial Intelligence: AI Policy Guidance
    https://www.copyright.gov/ai/ai_policy_guidance.pdf

  4. GOV.UK / UK Intellectual Property OfficeArtificial Intelligence and Intellectual Property: Copyright and Patents
    https://www.gov.uk/government/consultations/artificial-intelligence-and-intellectual-property-call-for-views/artificial-intelligence-and-intellectual-property-copyright-and-patents

  5. GOV.UKCopyright and Artificial Intelligence
    https://www.gov.uk/government/consultations/copyright-and-artificial-intelligence/copyright-and-artificial-intelligence