Beranda Artikel

Hak Cipta Foto dan Video di Media Sosial: Siapa yang Memiliki?

Menghitung waktu baca...
Foto Penulis
Ditulis Oleh
Zulhadi,S.Kom
Penyuka Air Putih & Singkong Goreng
ABSTRAK

Pahami hak cipta foto dan video di media sosial, kepemilikan karya, lisensi platform, dan aturan penggunaan konten online.

Hak Cipta Foto dan Video di Media Sosial

Mengunggah foto atau video ke Instagram, Facebook, TikTok, YouTube, atau platform media sosial lainnya tidak serta-merta membuat karya tersebut menjadi milik publik. Foto dan video yang dibuat secara orisinal pada dasarnya dapat memperoleh perlindungan hak cipta, meskipun karya tersebut hanya dipublikasikan dalam bentuk digital.

Dikutip dari World Intellectual Property Organization (WIPO) melalui https://www.wipo.int/en/web/copyright/faq-copyright, karya yang dilindungi hak cipta dan dipublikasikan di internet, termasuk media sosial, tetap mendapatkan perlindungan selama masa perlindungannya belum berakhir. WIPO juga menjelaskan bahwa anggapan bahwa karya yang sudah tersedia di internet otomatis menjadi domain publik merupakan kesalahpahaman.

Foto dan Video Tetap Dilindungi Hak Cipta

Hak cipta pada dasarnya berkaitan dengan karya orisinal yang diwujudkan dalam suatu bentuk tertentu. WIPO menyebut fotografi dan film sebagai contoh karya yang umumnya dilindungi hak cipta. Perlindungan tersebut pada banyak negara diperoleh secara otomatis tanpa harus melalui prosedur pendaftaran khusus.

U.S. Copyright Office juga menjelaskan bahwa foto asli dapat memperoleh perlindungan hak cipta. Dalam materi “What Photographers Should Know about Copyright”, lembaga tersebut menyatakan, “Copyright protects original works of authorship, including original photographs.” Artinya, hak cipta melindungi karya orisinal, termasuk foto asli.

Menurut U.S. Copyright Office, perlindungan terhadap foto muncul ketika karya tersebut diwujudkan dalam media yang bersifat tetap. Untuk fotografer, momen tersebut terjadi ketika foto diambil. Pemilik hak cipta kemudian memiliki sejumlah hak atas karya tersebut, termasuk hak untuk membuat salinan, mendistribusikan, mengadaptasi, dan menampilkan karya secara publik.

Hal yang sama berlaku terhadap video. YouTube Help menjelaskan bahwa video merupakan salah satu bentuk karya yang dapat dilindungi hak cipta. YouTube menuliskan, “Copyright is commonly confused with trademark”, sekaligus menjelaskan bahwa karya orisinal seperti video pada umumnya memperoleh perlindungan hak cipta berdasarkan hukum yang berlaku.

Mengunggah ke Media Sosial Tidak Berarti Menyerahkan Kepemilikan

Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah perbedaan antara kepemilikan hak cipta dan lisensi penggunaan.

Instagram, misalnya, secara tegas menyatakan dalam Terms of Use bahwa platform tersebut tidak mengklaim kepemilikan atas konten pengguna. Dalam ketentuannya disebutkan, “We do not claim ownership of your content, but you grant us a license to use it.”

Dengan demikian, ketika seseorang mengunggah foto atau video miliknya ke Instagram, kepemilikan atas karya tersebut tidak otomatis berpindah kepada Instagram. Namun, pengguna memberikan lisensi tertentu kepada platform agar konten dapat digunakan untuk menyediakan layanan.

Ketentuan Instagram menyebut lisensi tersebut mencakup hak untuk meng-host, menggunakan, mendistribusikan, memodifikasi, menyalin, menampilkan secara publik, menerjemahkan, serta membuat karya turunan dari konten sesuai pengaturan pengguna.

WIPO juga menjelaskan bahwa ketika seseorang menggunakan platform digital, ketentuan layanan biasanya dapat memberikan platform lisensi non-eksklusif untuk menggunakan konten yang diunggah, meskipun hak atas konten tersebut tetap berada pada pembuatnya.

Bagaimana dengan TikTok dan YouTube?

Ketentuan setiap platform dapat berbeda. Karena itu, pengguna perlu memperhatikan Terms of Service sebelum mengunggah atau menggunakan konten.

Dalam Terms of Service TikTok yang diperbarui pada 15 Juli 2026, TikTok menyatakan bahwa pengguna pada dasarnya tetap memiliki konten yang dibuat, diimpor, diunggah, atau dipublikasikan melalui platform. Ketentuan tersebut menyebut, “you own Your Content.”

Namun, TikTok juga memperoleh lisensi untuk menggunakan konten tersebut dalam rangka menjalankan, mengembangkan, meningkatkan, dan menyediakan platform. Lisensi tersebut mencakup penggunaan secara global dan dapat mencakup reproduksi, distribusi, adaptasi, serta komunikasi kepada publik sesuai ketentuan dan pengaturan platform.

YouTube memiliki mekanisme yang berbeda. YouTube menyediakan lisensi standar untuk video yang diunggah dan juga menyediakan pilihan Creative Commons Attribution untuk konten tertentu. Menurut YouTube Help, lisensi Creative Commons memungkinkan kreator lain menggunakan kembali konten dengan mengikuti ketentuan lisensi dan memberikan atribusi kepada pencipta.

Foto Orang Lain di Media Sosial Boleh Langsung Dipakai?

Tidak.

WIPO menjelaskan bahwa karya yang tersedia di media sosial tidak otomatis menjadi bebas digunakan. Karya yang masih dilindungi hak cipta pada umumnya membutuhkan izin dari pemegang hak sebelum digunakan.

Hal tersebut juga ditegaskan Instagram melalui pusat bantuannya. Instagram menyarankan pengguna untuk hanya mengunggah konten yang dibuat sendiri agar tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.

Bahkan, memberikan kredit kepada pembuat foto atau video belum tentu memberikan hak untuk menggunakan karya tersebut. YouTube menjelaskan bahwa “Giving credit to the copyright owner” tidak secara otomatis memberikan izin untuk menggunakan karya berhak cipta milik orang lain.

Artinya, mencantumkan nama fotografer atau menulis “credit to owner” bukan pengganti izin penggunaan apabila izin memang diperlukan.

Apa yang Harus Dilakukan Sebelum Menggunakan Foto atau Video?

WIPO menyatakan bahwa penggunaan karya yang dilindungi hak cipta pada umumnya memerlukan otorisasi, yang dapat berbentuk lisensi atau pengalihan hak.

Karena itu, sebelum menggunakan foto atau video milik orang lain, beberapa hal yang perlu diperiksa adalah:

  1. Siapa pemilik hak cipta karya tersebut?

  2. Apakah tersedia lisensi penggunaan?

  3. Apakah penggunaan yang direncanakan sesuai dengan lisensi?

  4. Apakah diperlukan izin langsung dari pencipta atau pemegang hak?

  5. Apakah karya menggunakan musik, gambar, atau elemen lain yang juga memiliki hak cipta?

YouTube juga menyarankan pengguna memastikan bahwa mereka memiliki hak atas konten yang diunggah. Jika menggunakan karya pihak lain, pengguna perlu mendapatkan izin atau memastikan penggunaan tersebut termasuk pengecualian hak cipta yang berlaku.

Bagaimana Melindungi Foto dan Video Sendiri?

Pembuat konten dapat menyimpan bukti mengenai proses pembuatan karya, termasuk file asli, tanggal pembuatan, dan versi awal sebelum diunggah ke media sosial.

WIPO juga memberikan contoh langkah perlindungan untuk konten digital, seperti mencantumkan pemberitahuan hak cipta dan menggunakan watermark pada foto.

Untuk penggunaan yang lebih serius, pemilik karya juga dapat mempertimbangkan mekanisme pendaftaran hak cipta yang tersedia di negara masing-masing. WIPO menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta pada banyak negara bersifat otomatis, sedangkan sistem pendaftaran sukarela dapat memberikan manfaat tertentu dalam membuktikan kepemilikan atau membantu penyelesaian sengketa.

Di YouTube, pemilik hak juga memiliki sejumlah mekanisme untuk menangani dugaan pelanggaran, termasuk copyright removal request, Copyright Match Tool, dan Content ID untuk pemilik yang memenuhi persyaratan tertentu.

Hak Cipta dan Media Sosial Perlu Dipahami Bersamaan

Foto dan video yang diunggah ke media sosial tetap dapat memiliki perlindungan hak cipta. Mengunggah karya ke platform bukan berarti pencipta kehilangan kepemilikannya. Namun, pengguna biasanya memberikan lisensi tertentu kepada platform berdasarkan Terms of Service yang disetujui.

Di sisi lain, keberadaan sebuah foto atau video di internet juga tidak otomatis memberikan izin kepada pengguna lain untuk mengunduh, menyalin, mengunggah ulang, atau menggunakannya untuk kepentingan komersial.

WIPO merangkum prinsip tersebut dengan menjelaskan bahwa karya yang dipublikasikan secara online, termasuk melalui media sosial, pada umumnya tetap terlindungi hak cipta.

Karena itu, pemilik foto dan video perlu memahami ketentuan platform tempat mereka mengunggah karya, sedangkan pengguna lain perlu memastikan adanya izin atau dasar hukum yang memungkinkan suatu karya digunakan.


Sumber Materi