Beranda Artikel

Teknologi Hukum: Cara Legal Tech Mengubah Dunia Hukum

Menghitung waktu baca...
Foto Penulis
Ditulis Oleh
Zulhadi,S.Kom
Penyuka Air Putih & Singkong Goreng
ABSTRAK

Teknologi hukum atau legal tech mengubah cara penelitian, kontrak, persidangan, dan layanan hukum dilakukan melalui teknologi digital dan AI.

Cara Legal Tech Mengubah Dunia Hukum

Perkembangan teknologi digital tidak hanya mengubah cara masyarakat bekerja, berkomunikasi, dan berbisnis, tetapi juga mulai mengubah cara hukum dijalankan. Salah satu perkembangan tersebut dikenal dengan istilah legal technology atau legal tech, yakni pemanfaatan teknologi untuk membantu pekerjaan hukum, pengelolaan dokumen, penelitian hukum, hingga pelayanan kepada klien.

Menurut Thomson Reuters, legal technology pada dasarnya mencakup teknologi yang membantu pengguna berinteraksi dengan dan memahami hukum. Dalam artikel berjudul What is legal tech? Legal technology guide to use cases and GenAI, Thomson Reuters menjelaskan bahwa, “legal technology refers to all devices and techniques that help users interact with and navigate the law.”

Dikutip dari Thomson Reuters, teknologi hukum kini mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari penelitian hukum berbasis kecerdasan buatan (AI), penyusunan dokumen, pemeriksaan kontrak, due diligence, hingga pengelolaan perkara dan biaya hukum.

Apa Itu Teknologi Hukum?

Teknologi hukum adalah penggunaan perangkat lunak, komputasi awan, kecerdasan buatan, analisis data, otomasi, dan teknologi digital lainnya untuk mendukung aktivitas hukum.

Legal tech tidak terbatas pada kecerdasan buatan. Sistem manajemen perkara, penyimpanan dokumen berbasis cloud, tanda tangan elektronik, e-discovery, sistem pengelolaan kontrak, hingga platform komunikasi dengan klien juga termasuk dalam ekosistem teknologi hukum.

Perkembangannya membuat pekerjaan hukum yang sebelumnya banyak dilakukan secara manual dapat dilakukan dengan bantuan sistem digital.

American Bar Association (ABA) melalui 2024 Legal Technology Survey Report mencatat bahwa firma hukum semakin menggunakan solusi berbasis cloud, penelitian hukum berbantuan AI, serta sistem keamanan digital. Dalam laporan tersebut, 73 persen firma yang disurvei menggunakan perangkat hukum berbasis cloud.

Bagaimana Teknologi Mengubah Pekerjaan Hukum?

Perubahan paling terlihat terjadi pada pekerjaan yang membutuhkan pengolahan dokumen dan informasi dalam jumlah besar.

1. Penelitian Hukum Menjadi Lebih Cepat

Penelitian hukum membutuhkan pencarian peraturan, putusan pengadilan, preseden, jurnal, dan berbagai dokumen lainnya. Teknologi pencarian berbasis AI memungkinkan pengguna menemukan informasi berdasarkan bahasa alami.

Thomson Reuters menjelaskan bahwa teknologi natural language memungkinkan sistem memahami cara manusia menggunakan bahasa, sehingga pengguna tidak selalu harus menggunakan struktur pencarian yang rumit.

Dengan sistem tersebut, pencarian dapat dilakukan lebih cepat karena teknologi membantu menyaring informasi berdasarkan konteks dan kata kunci yang digunakan.

2. Pemeriksaan Kontrak Lebih Efisien

Kontrak biasanya terdiri dari banyak halaman dengan berbagai klausul. Teknologi dapat membantu menemukan ketentuan tertentu, membandingkan dokumen, mengidentifikasi perbedaan, serta menandai bagian yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Thomson Reuters memasukkan automated contract review sebagai salah satu penggunaan utama legal tech bersama penelitian perkara, penyusunan dokumen, dan due diligence.

Teknologi tersebut tidak menghilangkan kebutuhan terhadap pemeriksaan manusia, tetapi dapat digunakan untuk membantu proses penelaahan dokumen.

3. Dokumen Hukum Dapat Dikelola Secara Digital

Pengelolaan dokumen merupakan bagian penting dalam pekerjaan hukum. Sistem digital memungkinkan dokumen disimpan, dicari, dibagikan, dan dikelola melalui satu sistem.

Penggunaan cloud juga memungkinkan pekerjaan dilakukan tanpa bergantung sepenuhnya pada penyimpanan lokal. Menurut survei ABA, perangkat hukum berbasis cloud telah digunakan oleh sebagian besar firma yang menjadi responden.

Perubahan ini juga berkaitan dengan pekerjaan jarak jauh dan kolaborasi antara pengacara, staf, serta klien.

4. Proses Persidangan Semakin Digital

Teknologi juga masuk ke dalam proses litigasi. Salah satu bentuknya adalah electronic court filing atau e-filing, yang memungkinkan dokumen perkara dikirim secara elektronik.

ABA mencatat bahwa 85 persen praktisi litigasi dalam surveinya menggunakan pengajuan dokumen pengadilan secara elektronik. Teknologi e-discovery juga semakin digunakan untuk membantu pengelolaan dan pencarian bukti digital.

Digitalisasi tersebut mengubah proses yang sebelumnya sangat bergantung pada dokumen fisik menjadi proses yang lebih terintegrasi secara elektronik.

Peran AI dalam Teknologi Hukum

Kecerdasan buatan menjadi salah satu perkembangan terbesar dalam legal tech. AI digunakan untuk membantu penelitian, menganalisis dokumen, merangkum informasi, menyusun rancangan dokumen, serta menemukan pola dalam data hukum.

Thomson Reuters menjelaskan bahwa AI dalam pekerjaan hukum dapat berfungsi seperti “research assistant” yang membantu menyaring informasi dan menyampaikan hasil yang ditemukan kepada pengguna.

Namun, penggunaan AI dalam bidang hukum juga membutuhkan pemeriksaan manusia. Sistem AI dapat menghasilkan informasi yang tidak tepat atau kesimpulan yang keliru.

Penelitian yang diterbitkan di arXiv mengenai alat penelitian hukum berbasis AI menemukan bahwa sistem yang diuji masih menghasilkan hallucination, meskipun performanya berbeda antarplatform. Temuan tersebut menunjukkan pentingnya verifikasi terhadap hasil AI sebelum digunakan dalam pekerjaan hukum.

Teknologi Hukum dan Keamanan Data

Perubahan digital juga membawa perhatian terhadap keamanan informasi. Dokumen hukum dapat memuat data pribadi, informasi perusahaan, strategi perkara, maupun komunikasi yang bersifat rahasia.

ABA mencatat bahwa keamanan siber dan privasi data menjadi bagian penting dalam penerapan teknologi di firma hukum. Survei yang sama menunjukkan 60 persen firma telah menerapkan kebijakan keamanan siber formal.

Karena itu, pemilihan teknologi hukum tidak hanya berkaitan dengan kecepatan atau kemampuan otomatisasi. Pengelolaan akses pengguna, keamanan data, kebijakan penyimpanan, serta penggunaan informasi klien juga menjadi bagian dari penerapannya.

Apakah Teknologi Akan Menggantikan Pengacara?

Perkembangan legal tech tidak berarti seluruh pekerjaan pengacara dapat dilakukan oleh mesin. Teknologi lebih banyak digunakan untuk membantu pekerjaan tertentu, sementara penilaian hukum, strategi perkara, komunikasi dengan klien, dan pengambilan keputusan tetap membutuhkan keahlian profesional.

American Bar Association dalam pembahasannya mengenai perkembangan legal tech menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kemampuan teknologi dan keahlian manusia. Teknologi dapat mempercepat pekerjaan, tetapi keahlian profesional dan penilaian kritis tetap diperlukan dalam pekerjaan hukum.

Pada 2024, penggunaan teknologi AI di lingkungan profesi hukum juga menunjukkan peningkatan. Data yang dikutip ABA menunjukkan adopsi alat AI meningkat dari 11 persen pada 2023 menjadi 30 persen pada 2024. Pada firma besar dengan 100 atau lebih pengacara, penggunaannya meningkat dari 16 persen menjadi 46 persen.

Angka tersebut menunjukkan bahwa AI bukan lagi sekadar teknologi eksperimental dalam industri hukum, tetapi mulai menjadi bagian dari alur kerja sejumlah praktisi.

Masa Depan Legal Tech

Masa depan teknologi hukum akan terus berkaitan dengan AI, otomasi, cloud computing, analisis data, keamanan siber, dan sistem digital untuk pengelolaan perkara.

Thomson Reuters dalam publikasi 2026 menyebut perkembangan AI generatif telah mulai mengubah cara profesional hukum menjalankan pekerjaan dan berpotensi memengaruhi jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pengacara. Pada saat yang sama, penggunaan teknologi tersebut tetap menghadirkan pertanyaan mengenai etika, regulasi, kepatuhan, serta penggunaan AI untuk informasi hukum yang sensitif.

Dengan demikian, teknologi hukum bukan sekadar penggunaan aplikasi baru di kantor hukum. Legal tech mencakup perubahan dalam cara informasi hukum dicari, dokumen dikelola, kontrak dianalisis, perkara diproses, dan layanan hukum diberikan.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa dunia hukum memasuki era yang semakin digital. Teknologi dapat membantu pekerjaan menjadi lebih cepat dan terstruktur, tetapi penerapannya tetap membutuhkan pengawasan, keamanan data, verifikasi informasi, serta keahlian manusia.